Headlines News :
Home » , » Mobil Kedutaan Besar Sudan Hanya Difoto saat Masuk Jalur Transjakarta

Mobil Kedutaan Besar Sudan Hanya Difoto saat Masuk Jalur Transjakarta

Written By admin on Senin, 25 November 2013 | 06.57

JAKARTA -- Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini.

Pihak kepolisian pun terus melakukan razia bagi pengendara yang melanggar, tanpa memandang siapa yang menerobos. 

Hal menarik terjadi saat petugas melakukan razia dilakukan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Semua kendaraan yang melalui busway ditilang. Tiba-tiba sebuah mobil berpelat kedutaan besar pun masuk jalur Transjakarta. 

Saat petugas melakukan razia, mobil Lexus hitam itu melintas di jalur Transjakarta. Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan mobil berpelat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar Sudan. 

Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito mengatakan, untuk mobil milik kedutaan, pihaknya tidak melakukan tilang.  "Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," kaya Jito di lokasi, Senin (25/11/2013). 

Sebagai gantinya, kata Jito, petugas mengambil gambar menggunakan kamera. Kemudian akan melaporkan pelanggaran itu ke Kementerian Luar Negeri. 

"Kami sudah foto, nanti kami kirim surat ke Kemenlu untuk ditindaklanjuti. Karena yang berhak menegur dan sebagainya adalah Kemenlu," katanya. 

Untuk diketahui, sanksi denda maksimal akan juga diterapkan pula pada pengendara yang melanggar larangan parkir, pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang berhenti sembarangan. 

Namun katanya semuanya dilakukan bertahap, setelah denda maksimal pada pelanggar jalur khusus bus Transjakarta atau pelanggar busway berjalan.(*)
Share this article :
 
Proudly powered by Media PURNA POLRI
Copyright © 2013. MEDIA PURNA POLRI - All Rights Reserved
Template Design by WALIES Production Published by Media PURNA POLRI