JAKARTA -- Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur
transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara
resmi hari ini.
Pihak kepolisian pun terus melakukan razia bagi pengendara yang melanggar, tanpa memandang siapa yang menerobos.
Hal
menarik terjadi saat petugas melakukan razia dilakukan di Jalan
Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Semua kendaraan yang melalui busway
ditilang. Tiba-tiba sebuah mobil berpelat kedutaan besar pun masuk jalur
Transjakarta.
Saat petugas melakukan razia, mobil Lexus hitam
itu melintas di jalur Transjakarta. Melihat hal itu, petugas langsung
memberhentikan mobil berpelat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar
Sudan.
Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro
Jaya Kompol Jito mengatakan, untuk mobil milik kedutaan, pihaknya tidak
melakukan tilang. "Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk
itu kami tidak melakukan tilang," kaya Jito di lokasi, Senin
(25/11/2013).
Sebagai gantinya, kata Jito, petugas mengambil
gambar menggunakan kamera. Kemudian akan melaporkan pelanggaran itu ke
Kementerian Luar Negeri.
"Kami sudah foto, nanti kami kirim surat
ke Kemenlu untuk ditindaklanjuti. Karena yang berhak menegur dan
sebagainya adalah Kemenlu," katanya.
Untuk diketahui, sanksi
denda maksimal akan juga diterapkan pula pada pengendara yang melanggar
larangan parkir, pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang
berhenti sembarangan.
Namun katanya semuanya dilakukan bertahap,
setelah denda maksimal pada pelanggar jalur khusus bus Transjakarta atau
pelanggar busway berjalan.(*)
