MPP - KPK belum menetapkan status hukum kepada sang menteri ESDM Jero
Wacik. Namun, kini beredar dokumen mengenai Surat Perintah
Penyidikan(Sprindik) di kalangan media.
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan
proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang
tersangka.
Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui
surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia
Hukum'.
Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah
sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa
penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya
yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik
merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat
orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas
melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta,
Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK)
ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa
dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum
Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada
22 Mei 2013.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi
mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai
peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan suap SKK Migas.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap anak buah Menteri ESDM Jero Wacik terhitung tanggal 29 Agustus 2013.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu membenarkan soal pencegahan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Terkait penyidikan kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas non
aktif Rudi Rubiandini, Bos Kernel Oil Simon Tanjaya, dan Deviardi, KPK
juga sudah mencegah lima orang.
Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil
Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas
Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil
SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas juga telah membebastugaskan ketiga
pejabatnya yang dicegah KPK.
Ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk, yakni Artha Meris
Simbolon dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Mereka dicegah untuk
enam bulan ke depan, dengan alasan jika diperlukan keterangannya, mereka
tidak sedang berada di luar negeri.
