Headlines News :
Home » » Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas

Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas

Written By admin on Kamis, 05 September 2013 | 21.35

MPP - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).
 
Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.

"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan dituntut delapan bulan penjara.
Share this article :
 
Proudly powered by Media PURNA POLRI
Copyright © 2013. MEDIA PURNA POLRI - All Rights Reserved
Template Design by WALIES Production Published by Media PURNA POLRI