MPP - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada
sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).
Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya
Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.
"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami
memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal,
Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa
tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan
dituntut delapan bulan penjara.
