MPP - Tim Satreskoba Polres Kediri meringkus Eginta Patma Prima (19) tersangka pengedar pil dobel L.
Petugas juga mengamankan 14.000 barang bukti pil dobel L, Jumat (6/9/2013).
Tersangka
warga Dusun Purworejo, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten
Kediri diringkus petugas saat melakukan trasaksi pil dobel L di Dusun
Darungan.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahyo
menyebutkan, tersangka diamankan karena menjadi pengedar pil dobel L.
Petugas masih menelusuri asal usul ribuan pil dobel L yang disita
polisi.
"Kasusnya sekarang masih dalam proses penyelidikan dan tersangka telah dilakukan penahan," jelasnya.
